Informasi Mengenai Persyaratan Diklat Sertifkasi Guru Tahun 2016

Informasi Mengenai Persyaratan Diklat Sertifkasi Guru Tahun 2016 



Menurut yang saya kutif dari websitenya http://wikipns.com/, bahwa dimulai 1 Januari 2016, anggaran biaya sertifikasi guru tida lagi gratis seperti sebelumnya. Jika sebelumnya anggaran sertifikasi ditanggung oleh pemerintah, justru mulai tahun sekarang katanya semuanya akan diserahkan kepada guru. Termasuk segala biaya sertifikasi. Dikarenakan, pemerintah tidak lagi memiliki anggaran biaya lagi untuk sertifkasi guru. Dengan kata lain, sertifikasi guru tidak  lagi gratis.

Untuk itu, bagi guru-guru yang ingin bisa terdaftar sertifkasi haruslah siap-siap mengumpulkan dana  untuk biaya sertifkasi. Berdasarkan info yang diperoleh biaya sertifkasi per semester kurang lebih Rp 7.000.000,00. Itu artinya, pendidikan sertifikasi dilaksanakan selama 1 tahun atau 2 semester berarti guru harus mengeluarkan uang sebanyak Rp 14.000.000,00 untuk membayar sertifkasi 2016 pada LPTK yang secara resmi untuk mengadakan sertifikasi tersebut.

Sistem sertifkasi 2016 ini memang belum semuanya ditentukan oleh pemerintah. Tapi, jika pendidikan sertifikasi dilakukan melalui program PPG. Berikut persyaratan PPG 2016 ini :
  1. Berawal/berasal dari program studi dengan kualifikasi pendidikan S-1 atau D-IV yang telah terakreditasi
  2. Telah Mengajar di satuan pendidikan dalam lingkup Kementerian Pendidikan Nasional
  3. Guru PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Dinas Terkait
  4. Guru Swasta yang memiliki status guru tetap yayasan
  5. Telah mendapatkan NUPTK
  6. Mempunyai masa kerja kurang lebih 5 tahun
  7. Telah Mengikuti pendidikan sesuai peraturan yang mendapatkan izin dari kepala sekolah dan Dinas Terkait
  8. Mempunyai surat KIR dari dokter
  9. Mempunyai surat keterangan bebas NARKOBA.
Untuk guru yang telah memenuhi persyaratan tersebut segera mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan Kota/kabupaten dengan membawa dan melengkapi sesuai formulir pendaftaran PPG dengan beberapa lampiran

  1. Foto Copy SK pengangkatan awal sebagai guru PNS atau SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS
  2. Memiliki surat pernyataaan yang diketahui oleh kepala sekolah  untuk mengikuti pendidikan tanpa meninggalkan tugas mengajar 
  3. Surat persetujuan kepala sekolah yang telah diketahui oleh Dinas Pendidikan
  4. Surat keterangan sehat (KIR) dari dokter 
  5. Surat keterangan bebas Narkoba
Seleksi peserta PPG tidak dilaksanakan oleh Pemda, namun oleh LPTK. LPTK selanjutnya memverifikasi dokumen-dokumen calon peserta yang diajukan oleh dinas pendidikan. Setelah berkas diterima LPTK,selanjutnya akan diberikan tes tertulis dan tes penguasaan bidang studi. Peserta juga akan diuji kemampuannya dalam berbahasa Inggris dan TPK. Sedangkan untuk tes minat bakat melalui tes wawancara.
Katanya...Semoga saja pada tahun ini kesempatan untuk mengikuti diklat sertikafi tidak terhalang dan dilancarkan demi majunya dunia pendidikan di Indonesia, dan semoga saja besar harapan agar Pemerintah mau mendanai kegiatan diklat sertifikasi ini.

Sumber : http://wikipns.com/